Pages - Menu

Thursday, January 31, 2013

Larangan Dalam Surat Al-Maidah Ayat-3

Islam adalah agama rahmatan lil’alamin yang menjunjung tinggi harkat dan martabat umtanya sehingga Islam mengatur pergaulan umatnya, mulai dari aspek aqidah, ibadah, muamalah dan ahklaq secara sksplisit Islam mengatur cara bersikap dan bertindak, cara makan dan minum sekaligus menunjukan makanan yang boleh di makan dan minuman yang boleh di minum seperti yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 3.

Al-Quran surat Al-maidah ayat 3 tiga merupak ayat Al-Quran yang terakhir turun ayat ini di turunkan di Madinah pada tanggal 9 Zulhijjah tahun 10.H ketika Nabi Muhammad SAW melaksanakan haji Wada’ (haji terakhir yang dilakukuan oleh Nabi Muhammad SAW). Surat ini berjumlah 120 ayat kata Al-Maidah itu sendiri berarti hidangan.

Adapun asbabunnuzul surat Al-Maidah adalah: Hibban bin Abjar ra. Menjelaskan bahwa kami bersama Rasulullah SAW, ketika aku sedang memasak daging bangkai. Tidak lama kemudian Allah menurunkan ayat ini yang isinya adalah mengharamkan bangkai. Setelah itu, aku menumpahkan periuk yang berisi daging bangkai itu. Ibnu Abbas ra. Menuturkan bahwa pada hari jum’at setelah ashar tahun hijriyah, Rasulullah SAW melakukan ibadah haji wada’. Rasulullah SAW menasihati para sahabat dalam suatu jama’ah saat berwukuf di Arafah. Disela- sela khutbah Rasulullah SAW, malaikat Jibril datang menyampaikan ayat ini yang datangnya pada hari, ’’telah aku sempurnakan untukmu agamamu, Aku meridhoi Islam sebagai agamamu.

Hurrimat ‘alaikumul maitatu waddamu walahmulhkinzîri wamā uhilla ligairillahi bihî wal munkhaniqatu walmauqu zatu walmutaraddiyatu wannatihatu wamā akalassabu’u illā māzakkaitum wamā zubuha ‘alannusubi wa an tastaqsimū bilazlāmi zālikum fisqun alyauma yaisallazîna kafarū min dînikum falā tahksyauhum wahksyaun alyauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matî waradîtu lakumul islāma dîna famanidturra fî mahkmasatin gaira mutajānifillilismin fainnallāha gafūrurrahîm. 

Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Isi Kandungan Surat al-Maidah ayat 3 Ada 10 hal yang diharamkan, yaitu:

  1. Bangkai, yang diinginkan disini adalah pengertian secara umum (mati dengan sendirinya tanpa perbuatan seseorang), dan yang diinginkan dalam keumuman syara’ adalah hewan yang mati tanpa disembelih. Adapun  hikmah diharamkannya bangkai, adalah: a. Bangkai menjijikan menurut akal sehat, b. Memakan bangkai adalah perbuatan hina yang dapat menghilangkan kemuliaan diri, c. Dampak buruk yang timbul akibat memakan bangkai baik bangkai yang mati karena sakit atau karena kondisi yang sangat lemah atau karena mikroba- mikroba yang menggerogoti daya tahan tubuhnya, d. Sudah menjadi kebiasaan orang muslim tidak memakan hewan kecuali hewan yang disengaja untuk dihilangkan ruhnya (disembelih). 
  2. Darah, maksudnya adalah yang dialirkan keluar dari hewan, walaupun setelah dialirkan menjadi beku. Berbeda dengan darah yang memang asli beku, seperti limfa dan hati dan darah yang bercampur dengan daging (asli bukan buatan) dicampurkan, maka ketiganya bukan kategori darah yang mengalir. Hikmah diharamkannya darah adalah darah itu menjijikan dan berdampak buruk, karena darah sangat susah dicerna. 
  3. Daging Babi, karena daging babi berbahaya dan menjijikan. Hal ini karena babi itu kotor dan suka dengan yang kotor- kotor. Adapun dampak buruknya sudah banyak diukur oleh ahli kedokteran, yang salah satunya adalah sulitnya daging babi untuk dicerna, karena terlalu banyak lemak 
  4. Hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah. Maksudnya adalah hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah, seperti menyebut makhluk yang diagung- agungkan sekelompok manusia dan bermaksud bertaqarrub kepada makhluk tersebut dengan sembelihan itu. Hikmah diharamkannya hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah adalah bahwa hal ini merupakan penyembahan kepada selain Allah, dan jika memakannya berarti termasuk orang- orang didalamnya, yaitu seperti yang dilakukan oleh para ahli kitab dan orang- orang muslim yang bodoh. 
  5. Binatang atau burung yang mati karena tercekik 
  6. Al- Mauqudzah, yaitu hewan yang dibunuh dengan tongkat, atau batu yang tidak ada batasnya sehingga mati tanpa disembelih, seperti yang telah dilakukan orang- orang jahiliyah.
  7. Mutaroddiyah, hewan yang jatuh dari tempat yang tinggi, seperti gunung 
  8. An- Natihah, yaitu hewan yang ditanduk oleh hewan lain sehingga mati karena tandukan 
  9. Hewan yang diterkam binatang buas, seperti singa, macan, 
  10. Hewan yang disembelih karena berhala, yaitu batu- batu disekitar ka’bah yang jumlahnya 360 batu, dahulu orang- orang jahiliyah menyembelih karena berhala tersebut dan dianggap sebagai taqarrub
  11. Al-Azlam, yang berarti potongan kayu yang dijadikan undian, seperti yang dilakukan orang-orang zaman dahulu yang menyandarkan suatu perkara pada undian potongan kayu tersebut. Ketika mereka ingin melakukan suatu hal seperti berpergian, berperang, menikah, berdagang, dan lain-lain, maka mereka menuliskan tiga hal yaitu: Allah menyuruh untuk melakukannya, Allah melarang untuk melakukannya, dan melakukan undian kembali
  12. Dalam akhir ayat ini Allah menjelaskan tentang pengecualian atas orang-orang yang berada pada posisi darurat (kelaparan yang sangat dan menyebabkan kematian, dan tidak ada jalan lain selain memakan makanan yang telah diharamkan Allah, maka Allah memberi ampunan (keringanan) atas perbuatan tersebut, dengan catatan tidak melebihi batas (makan hanya untuk bertahan hidup, bukan untuk memuaskan nafsu laparnya), karena jika melebihi batas tersebut maka tetap diharamka.

 Demikianlah, semoga uraian ini bermanfaat untuk kita semua, Amin.